Senin–Jumat 08.00–17.00 admin@demo3.gedolio.com +62 812-3456-7890
LAYANAN PERSETUJUAN TEKNIS

PERTEK (Persetujuan Teknis Air Limbah, Emisi & B3)

Pengurusan Persetujuan Teknis (PERTEK) pembuangan/pemanfaatan air limbah, pembuangan emisi udara, serta pengelolaan limbah B3 sesuai Peraturan Menteri LHK No. 5/2021 & PP 22/2021.

Kajian Teknis Air Limbah & Baku Mutu Emisi Pendampingan Uji Coba & SLO (Surat Kelayakan Operasional) Verifikasi Sistem Pengolahan Limbah IPAL/Scrubber
Pengolahan Air Limbah dan PERTEK
Surat Kelayakan Operasional (SLO) Jaminan Operasional Teknis Terakreditasi

Apa Itu PERTEK & Mengapa Wajib Dimiliki Perusahaan Industri?

Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang memuat standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas.

Sesuai PP No. 22 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah yang dibuang ke badan air/tanah, emisi dari cerobong pabrik/genset, atau mengelola limbah B3 wajib mengantongi PERTEK sebelum menerbitkan SLO (Surat Kelayakan Operasional).

Jenis - Jenis PERTEK Yang Kami Layani

  • PERTEK Air Limbah: Pembuangan air limbah ke badan air permukaan, pemanfaatan ke tanah (land application), atau peradapan air limbah.
  • PERTEK Emisi Udara: Pembuangan emisi cerobong industri, boilder, kiln, dan genset skala besar.
  • PERTEK Pengelolaan Limbah B3: Pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.

Tahapan Pengurusan PERTEK Hingga SLO Terbit

  1. 1. Kajian Teknis & Desain IPAL / Pengendali Emisi

    Penyusunan dokumen Kajian Teknis atau Standar Teknis kapasitas dan efisiensi alat pengolah limbah.

  2. 2. Pengajuan Permohonan Ke Portal KLHK / DLH

    Pengunggahan berkas permohonan PERTEK dan verifikasi kelengkapan administrasi.

  3. 3. Subtansi & Paparan Teknis Tim Ahli

    Pendampingan dalam rapat pembahasan teknis bersama Tim Penilai PERTEK KLHK / DLH.

  4. 4. Penerbitan Persetujuan Teknis (PERTEK)

    Penerbitan dokumen PERTEK resmi sebagai acuan uji coba operasional alat.

  5. 5. Uji Coba & Penerbitan SLO (Surat Kelayakan Operasional)

    Pengawasan masa uji coba (commissioning) hingga penerbitan sertifikat SLO akhir.

Butuh Persetujuan Teknis (PERTEK) & SLO Terbit Cepat?

Tim spesialis teknik lingkungan kami siap mendampingi kajian IPAL & emisi udara perusahaan Anda.