Monitoring Lingkungan Per Semester (Laporan RKL-RPL & UKL-UPL Semesteran)
Pendampingan sampling laboratorium terakreditasi KAN, penyusunan Laporan Pemantauan Lingkungan Semesteran, hingga submit resmi ke portal SIMPEL KLHK & DLH.
Mengapa Laporan Pemantauan Semester Wajib Dilaporkan?
Setiap pemegang Persetujuan Lingkungan (AMDAL maupun UKL-UPL) berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup setiap 6 (enam) bulan sekali (Semester I & Semester II) kepada KLHK, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
Parameter Pemantauan Yang Dilakukan
- Kualitas Air: Air limbah outlet IPAL, air permukaan (sungai), air tanah/sumur pantau.
- Kualitas Udara & Kebisingan: Emisi cerobong genset/boiler, udara ambien lokasi usaha, dan tingkat kebisingan area kerja.
- Pengelolaan Sampah & Limbah B3: Logbook neraca limbah B3, manifes festronik, dan laporan tempat penyimpanan sementara (TPS B3).
Alur Pengerjaan Pemantauan Lingkungan Semesteran
-
1. Penjadwalan Sampling Lapangan
Koordinasi jadwal pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) lab terakreditasi KAN.
-
2. Pengujian Laboratorium & Sertifikat Hasil Uji (SHU)
Pengujian laboratorium dan penerbitan Sertifikat Hasil Uji resmi.
-
3. Penyusunan Laporan Pemantauan Semesteran
Penyusunan narasi evaluasi tren kualitas lingkungan dan matriks evaluasi ketaatan.
-
4. Pelaporan Ke SIMPEL KLHK & Tanda Terima DLH
Pengunggahan ke SIMPEL KLHK dan penyerahan cetak berkas hingga terbit Bukti Tanda Terima Resmi.
Ingin Mengatur Pemantauan Lingkungan Per Semester Secara Rutin?
Tim spesialis lingkungan kami siap menangani seluruh proses sampling, uji lab KAN, hingga submit SIMPEL KLHK.