PERTEK (Persetujuan Teknis Air Limbah, Emisi & B3)
Pengurusan Persetujuan Teknis (PERTEK) pembuangan/pemanfaatan air limbah, pembuangan emisi udara, serta pengelolaan limbah B3 sesuai Peraturan Menteri LHK No. 5/2021 & PP 22/2021.
Apa Itu PERTEK & Mengapa Wajib Dimiliki Perusahaan Industri?
Persetujuan Teknis (PERTEK) adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang memuat standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas.
Sesuai PP No. 22 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah yang dibuang ke badan air/tanah, emisi dari cerobong pabrik/genset, atau mengelola limbah B3 wajib mengantongi PERTEK sebelum menerbitkan SLO (Surat Kelayakan Operasional).
Jenis - Jenis PERTEK Yang Kami Layani
- PERTEK Air Limbah: Pembuangan air limbah ke badan air permukaan, pemanfaatan ke tanah (land application), atau peradapan air limbah.
- PERTEK Emisi Udara: Pembuangan emisi cerobong industri, boilder, kiln, dan genset skala besar.
- PERTEK Pengelolaan Limbah B3: Pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
Tahapan Pengurusan PERTEK Hingga SLO Terbit
-
1. Kajian Teknis & Desain IPAL / Pengendali Emisi
Penyusunan dokumen Kajian Teknis atau Standar Teknis kapasitas dan efisiensi alat pengolah limbah.
-
2. Pengajuan Permohonan Ke Portal KLHK / DLH
Pengunggahan berkas permohonan PERTEK dan verifikasi kelengkapan administrasi.
-
3. Subtansi & Paparan Teknis Tim Ahli
Pendampingan dalam rapat pembahasan teknis bersama Tim Penilai PERTEK KLHK / DLH.
-
4. Penerbitan Persetujuan Teknis (PERTEK)
Penerbitan dokumen PERTEK resmi sebagai acuan uji coba operasional alat.
-
5. Uji Coba & Penerbitan SLO (Surat Kelayakan Operasional)
Pengawasan masa uji coba (commissioning) hingga penerbitan sertifikat SLO akhir.
Butuh Persetujuan Teknis (PERTEK) & SLO Terbit Cepat?
Tim spesialis teknik lingkungan kami siap mendampingi kajian IPAL & emisi udara perusahaan Anda.