Senin–Jumat 08.00–17.00 admin@demo3.gedolio.com +62 812-3456-7890
LAYANAN DOKUMEN LINGKUNGAN

Penyusunan & Pendampingan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Pendampingan profesional penyusunan dokumen AMDAL (KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL) hingga terbit Persetujuan Lingkungan dari Kementerian LHK maupun Dinas Lingkungan Hidup sesuai PP No. 22 Tahun 2021.

Tim Penyusun Bersertifikat KTPA & ATPA Jaminan Pendampingan Sidang Komisi Integrasi Sistem Ambal/Aplikasi KLHK
Penyusunan Dokumen AMDAL Pabrik & Industri
LPJP Terregistrasi KLHK Akreditasi Resmi Penyusun AMDAL

Apa Itu AMDAL & Siapa Yang Wajib Memilikinya?

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, rencana usaha atau kegiatan wajib memiliki AMDAL apabila berdampak penting terhadap lingkungan hidup (skala besar, penggunaan lahan luas, berpotensi tinggi terhadap pencemaran).

Dasar Hukum & Regulasi Acuan AMDAL

  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL

Dokumen Yang Disusun Dalam Paket AMDAL

01

Kerangka Acuan (KA-ANDAL)

Ruang lingkup kajian dampak penting hipotetis yang disepakati bersama Komisi Penilai AMDAL.

02

Dokumen ANDAL

Hasil rincian dan analisis mendalam mengenai prakiraan dampak lingkungan dan rona awal.

03

Dokumen RKL - RPL

Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang wajib dijalankan oleh pemrakarsa.

Tahapan Proses Penyusunan AMDAL Bersama Kami

  1. 1. Penapisan & Pengumuman Publik

    Konsultasi awal penapisan wajib AMDAL serta pengumuman rencana kegiatan kepada publik/masyarakat terdampak.

  2. 2. Survey Rona Lingkungan Awal

    Pengambilan sampel fisik (air, udara, tanah), biologi, dan sosial-ekonomi-budaya oleh lab terakreditasi KAN.

  3. 3. Penyusunan Dokumen KA & AMDAL

    Penyusunan draft laporan secara terstruktur oleh Tim Penyusun AMDAL (KTPA/ATPA).

  4. 4. Sidang Komisi Penilai AMDAL

    Pendampingan teknis dalam uji berkala dan uji kelayakan teknis di hadapan Komisi Penilai AMDAL KLHK / DLH.

  5. 5. Penerbitan Persetujuan Lingkungan

    Penyerahan dokumen final dan pengawalan hingga terbit SK Persetujuan Lingkungan resmi.

FAQ AMDAL

Pertanyaan Umum Seputar AMDAL

Proses penyusunan AMDAL umumnya memerlukan waktu antara 60 hingga 120 hari kerja, tergantung pada kompleksitas dampak, survey lapangan, dan jadwal sidang Komisi Penilai AMDAL.

Ya, PT Benri Global Utama adalah Lembaga Penyusun Jasa AMDAL (LPJP) terregistrasi resmi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan tim bersertifikat KTPA dan ATPA.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, usaha yang berjalan tanpa dokumen perizinan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, pembekuan izin usaha, hingga sanksi pidana.

Ingin Mengurus Dokumen AMDAL Perusahaan Anda?

Tim spesialis kami siap membantu dari tahap penapisan hingga terbit SK Persetujuan Lingkungan.