Penyusunan UKL - UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan)
Solusi praktis dan tepat waktu penyusunan formulir UKL-UPL untuk kegiatan usaha skala menengah yang tidak wajib AMDAL, guna memperoleh Persetujuan Lingkungan & Izin Usaha Terintegrasi OSS.
Apa Itu UKL - UPL & Mengapa Perusahaan Anda Membutuhkannya?
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha.
Setiap usaha skala menengah (seperti pergudangan, klinik/rumah sakit tipe C/D, pabrik pengolahan makanan, perumahan, hingga hotel) wajib menyusun Formulir UKL-UPL sebagai dasar penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Ketentuan & Acuan Regulasi Terbaru
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. 4 Tahun 2021 (Lampiran II: Daftar Kegiatan Wajib UKL-UPL)
- Persetujuan Otomatis atau Verifikasi Teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten/Kota
Cakupan Dokumen Formulir UKL - UPL
Identitas & Rencana Usaha
Profil pemrakarsa, lokasi tata ruang, tata letak (siteplan), dan alur kegiatan operasional.
Matriks Pengelolaan (UKL)
Rencana spesifik pencegahan pencemaran air, udara, sampah, dan limbah B3.
Matriks Pemantauan (UPL)
Metode, frekuensi, dan lokasi titik pemantauan kualitas lingkungan hidup.
Tahapan Pengurusan UKL - UPL Bersama Benri
-
1. Pengumpulan Data & Penelaahan Tata Ruang (KKPR)
Memeriksa kesesuaian lokasi usaha dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/ITR).
-
2. Survey Lapangan & Data Komponen Lingkungan
Pengukuran rona lingkungan awal dan pengumpulan data teknis kapasitas produksi/limbah.
-
3. Penyusunan Draft Formulir UKL-UPL
Penyusunan draft formulir UKL-UPL sesuai format baku Permen LHK No. 4/2021.
-
4. Input Amdalnet / SIMPEL & Pemeriksaan DLH
Mengunggah berkas ke sistem Amdalnet/OSS dan mengawal proses verifikasi administrasi & teknis DLH.
-
5. Terbit Rekomendasi / Persetujuan Lingkungan
Penerbitan Surat Persetujuan Lingkungan (PKPLH) resmi untuk operasional usaha Anda.
Pertanyaan Umum Seputar UKL - UPL
Penyusunan dokumen UKL-UPL umumnya membutuhkan waktu 14 hingga 30 hari kerja tergantung kelengkapan data awal dan kecepatan verifikasi Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Ya, Persetujuan Lingkungan dari dokumen UKL-UPL merupakan komitmen/persyaratan utama untuk menerbitkan Sertifikat Standar atau Izin Usaha di portal OSS-RBA.
Siap Menyusun UKL - UPL Usaha Anda?
Dapatkan pendampingan profesional dari konsultasi hingga terbit Persetujuan Lingkungan.